Kamis, 02 Mei 2013

BUDAYA POLITIK DAN KONSEP MASYARAKAT MADANI


BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
                 Masyarakat madani, konsep ini merupakan penerjemahan istilah dari konsep civil society yang pertama kali digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada simposium Nasional dalam rangka forum ilmiah pada acara festival istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. Konsep yang diajukan oleh Anwar Ibrahim ini hendak menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju. Lebih jelas Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat.
                 Menurut Quraish Shibab, masyarakat Muslim awal disebut umat terbaik karena sifat-sifat yang menghiasi diri mereka, yaitu tidak bosan-bosan menyeru kepada hal-hal yang dianggap baik oleh masyarakat selama sejalan dengan nilai-nilai Allah (al-ma’ruf) dan mencegah kemunkaran. Selanjutnya Shihab menjelaskan, kaum Muslim awal menjadi “khairu ummah” karena mereka menjalankan amar ma’ruf sejalan dengan tuntunan Allah dan rasul-Nya. (Quraish Shihab, 2000, vol.2: 185).
                 Sebelum kita mencoba membahas budaya demokrasi, perlu kita ketahui bersama tentang macam – macam demokrasi. Berdasarkan cara penyampaian kehendak rakyatnya, kita dapat membedakan demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung. Demokrasi langsung adalah sitem pemerintahan dimana rakyat secara langsung turut serta dalam menetapkan garis – garis kebijakan pemerintahan yang baik dalam pembuatan undang – undang. Sedangkan demokrasi tidak langsung adalah sistem demokrasi dimana aspirasirakyat disalurkan melalui lembaga perwakilan rakyat.
                 Di Negara modern dengan jumlah penduduk yang sangat besar dan semakin kompleksnya permasalahan kenegaraan serta dengan berbagai kesibukan warga negaradalam menuntut pemenuhan kebutuhan hidup dan profesionalisme sebagai negarawan, maka demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi perwakilan/ tidak langsung.
                 Pelaksanaan demokrasi perwakilan adalah melalui Pemilihan Umum, yang termasuk salah satu budaya demokrasi Negara kita. Oleh sebab itu, pemilu merupakan salah satu cirri dari demokrasi, bahkan dikatakan sebagai pesta demokrasi.
                 Budaya politik merupakan pendekatan yang cukup akhir di dalam ilmu politik. Pendekatan ini lahir setelah tuntasnya penelitian yang dilakukan oleh dua peneliti Amerika Serikat yaitu Gabriel A. Almond dan Sydney Verba. Hasil penelitian tersebut dituangkan di dalam buku mereka Budaya Politik, yang merupakan hasil kajian antara tahun 1969 sampai dengan 1970 atas 5000 responden yang tersebar di 5 negara: Amerika Serikat, Inggris, Italia, Meksiko, dan Jerman Barat.
                 Budaya politik berarti kecenderungan berperilaku individu terhadap sistem politik yang berlaku di negaranya. Dalam pendekatan budaya politik, individu merupakan subyek kajian yang utama dan bersifat empiris, dalam arti pendapat orang per oranglah yang membangun kesimpulan penelitian. Ini berbeda dengan pendekatan filsafat politik, misalnya, yang lebih bersifat abstrak oleh sebab pendapat dibangun oleh seseorang tanpa terlebih dahulu melihat fakta lapangan, atau paling tidak, melalui serangkaian penelitian yang melibatkan orang banyak.
                 Sementara itu, sosialisasi politik merupakan instrumen yang berupaya melestarikan sebuah sistem politik. Melalui serangkaian mekanisme dalam sosialisasi politik, individu dari generasi selanjutnya dididik untuk memahami apa, bagaimana, dan untuk apa sistem politik yang berlangsung di negaranya masing-masing berfungsi untuk diri mereka.
1.1 Rumusan Masalah
BAB II
PEMBAHASAN
2.      Budaya Politik
                 Budaya politik adalah cara individu berpikir, merasa, dan bertindak terhadap sistem politik serta bagian-bagian yang ada di dalamnya, termasuk sikap atas peranan mereka sendiri di dalam sistem politik. Budaya politik juga merupakan sistem nilai dan keyakinan yang dimiliki bersama oleh masyarakat.Namun, setiap unsur masyarakat berbeda budaya politiknya, seperti antara masyarakat umum dengan para elitnya. Seperti juga di indonesia.
                 Berikut ini adalah beberapa pengertian budaya politik yang dapat dijadikan sebagai pedoman untuk lebih memahami secara teoritis,
1)      Budaya politik adalah aspek politik dari nilai-nilai yang terdiri atas pengetahuan adat istiadat, Takhayul, dan mitos. Semuanya dikenal dan diakui oleh sebagai besar masyarakat.
2)      Budaya politik dapat dilihat dari aspek doktrin dan aspek generik. Yang pertama menekankan pada isi atau materi, seperti sosialisme, demokrasi, nasionalisme. Yang kedua (aspek generik) menganalisa bentuk, peranan, ciri-ciri budaya politik, seperti militan, utopis, terbuka atau tertutup.
3)      Hakikat dan ciri budaya politik yang menyangkut masalah nilai-nilai adalah prinsip dasar yang mendasari suatu pandangan hidup yang berhubungan masalah tujuan.
4)      Bentuk budaya politik menyagkut sikap dan norma, yaitu sikap terbuka dan tertutup, tingkat militasi seseorang terhadap orang lain dalam pergaulan masyarakat.
                 Pengertian budaya politik di atas tampaknya membawa kita pada suatu konsep yang memedukan dua tingkat orientasi politik, yaitu sistem dan individu. Orientasi yang bersifat individual ini tidak berarti bahwa dalam memandang sistem politiknya kita menganggap masyarakat akan cenderung bergerak kearah individualisme. Jauh dari anggapan yang demikian, pandangan ini memiliki aspek individu dalam orientasi politik hanya sebagai pengakuan akan adanya fenomena dalam masyarakat yang secara keseluruhan tidak dapat melepaskan diri dari orientasi individual.                       
Adapun Pengertian Budaya Politik menurut para tokoh adalah sebagai berikut
1.      Albert Widjaya
                 Budaya Politik adalah aspek politik dari system nilai-nilai yang terdiri dari ide, pengetahuan, adat-istiadat, tahayul, dan mythos (250). Menurut Albert Wijaya, semua aspek politik dikenal dan diakui oleh sebagian besar masyarakat. Budaya Politik member rasional untuk menolak atau menerima nilai-nilai dan norma lain.
2.      Almond dan Verba
                 Budaya Politik sebagai suatu sikap orientasi yang khas warga Negara terhadap system politik dan aneka ragam bagiannya dan sikap terhadap peranan warga Negara yang ada dalam system itu.
3.      Rusadi Sumintapura
                 Budaya Politik adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh anggota suatu system Politik.
4.      Sidney Verba
                 Budaya Politik adalah suatu system kepercayaan empiric, symbol-simbol ekspresif dan nilai-nilai yang menegakkan suatu situasi dimana tindakan politik dilakukan.
5.      Alan R Ball
                 Budaya Politik adalah suatu susunan yang terdiri dari sikap, kepercayaan, emosi dan nilai-nilai masyarakat yang berhubungan dengan system politik dan isu-isu politik.
6.      Austin Ranney
                 Budaya Politik adalah seperangkat pandangan tentang politik dan pemerintahan yang dipegang secara bersama-sama, sebuah pola orientasi terhadap objek-objek politik.
7.      Gabriel A Almond dan G Bingham Powell,Jr.
                 Budaya Politik berisikan sikap, keyakinan, nilai, dan keterampilan yang berlaku bagi seluruh populasi, juga kecenderungan dan pola-pola khusus yang terdapat pada bagian-bagian tertentu dari populasi.
2.1Batasan Budaya Politik
                        Dari pengertian yang diberikan oleh para ahli tersebut, ada sebuah benang merah yang bisa disimpulkan untuk menunjukkan batasan mengenai konsep budaya politik. Beberapa batasan budaya politik tersebut diantaranya adalah :
                        Budaya politik adalah sebuah konsep yang lebih menekankan pada masalah perilaku non aktual seperti pandangan hidup, sikap serta nilai dan kepercayaan.Hal ini lebih dominan daripada aspek tindakan.Inilah mengapa Gabriel A. Almond menyimpulkan bahwa budaya politik merupakan sisi psikologis dalam sistem politik. Dimana budaya politik ini perannya sangat penting dalam proses perjalanan sebuah sistem politik.
                        Budaya politik lekat identik dengan sistem politik. Hal ini ditunjukkan dengan bukti bahwa pada saat budaya politik ini dibahas, maka tidak akan bisa terlepas dari pembahasan mengenai sistem politik. Dalam sistem politik itu sendiri berorientasi pada setiap komponen yang berasal dari komponen struktur, sekaligus juga fungsi yang dijalankan dalam sebuah sistem politik itu sendiri. Setiap orang akan memiliki orientasi yang berbeda dalam sebuah sistem politik, dimana mereka akan memilih fokus orientasi pada sistem itu sendiri. Seperti misalnya seseorang akan memiliki orientasi politik tersendiri jika mereka berbicara tentang lembaga legislatif, eksekutif atau juga yudikatif.
                        Budaya politik adalah sebuah gambaran konsep yang merepresentasikan mengenai komponen budaya politik dalam batasan besar.Bisa juga menggambarkan mengenai kehidupan masyarakat pada sebuah negara atau kawasan, dan tidak melihatnya secara parsial atau individu. Batasan ini terkait dengan pengertian budaya politik sebagai sebuah cermin perilaku masyarakat secara massal yang berperan dalam proses penciptaan sistem politik yang ideal.
2.2 Komponen-Komponen Budaya Politik
                        Almond dan Powell mengatakan bahwa budaya politik adalah sebuah dimensi psikologis yang berada pada sebuah sistem politik. Penjelasan akan pernyataan ini dikemukakan oleh Ranney yang mengatakan bahwa kondisi ini terjadi karena budaya politik berada dalam satu lingkup psikologis yang mendukung terselenggaranya konflik politik. Dan oleh karenanya, terjadi sebuah proses pembuatan kebijakan politik. Karena demikian kondisinya, maka komponen yang menjadi bagian budaya politik terdiri dari beberapa unsur psikis masyarakat yang dibagi ke dalam beberapa unsur kategori.
                        Dijelaskan pula oleh Ranney, bahwa sebenarnya ditemukan dua komponen utama yang terdapatdalam budaya politik.Dua komponen utama tersebut yaitu orientasi kognitif dan juga orientasi afektif. Di sisi lain, Almond dan Verba menyatakan secara lebih terperinci mengenai konsep yang dirumuskan Parsons dan Shils. Parsons dan Shils menjelaskan mengenai beberapa klasifikasi tipe orientasi.Menurut Almond dan Verba terdapat tiga komponen obyek dalam budaya politik. Ketiganya yaitu :
1)      Orientasi Kognitif
Pengetahuan atas mekanisme input dan output sistem politik, termasuk pengetahuan atas hak dan kewajiban selaku warganegara.
2)      Orientasi Afektif
Perasaan individu terhadap sistem politik, termasuk peran para aktor (politisi) dan lembaga-lembaga politik (partai politik, eksekutif, legislatif, dan yudikatif).
3)      Orientasi Evaluatif
Keputusan dan pendapat individu tentang obyek-obyek politik yang secara tipikal melibatkan standar nilai, kriteria informasi dan perasaan, misalnya tampak saat pemilu.
                 Orientasi kognitif adalah pengetahuan. Bagaimana individu mengetahui hak dan kewajiban warga negara di dalam konstitusi, bagaimana individu mengetahui tata cara pemilihan umum, bagaimana individu mengetahui partai politik dan aktivitas partai tersebut, bagaimana individu mengetahui perilaku pemimpin-pemimpin mereka lewat pemberitaan massa, merupakan contoh dari orientasi kognitif ini. Pengetahuan-pengetahuan ini bersifat tidak tetap. Pengetahuan bertambah atau tetap seiring dengan pengaruh-pengaruh dari lingkungan sekeliling individu.
                 Orientasi afektif berbeda dengan orientasi kognitif, oleh sebab orientasi afektif ini bergerak di dalam konteks perasaan. Perasaan-perasaan seperti diperhatikan, diuntungkan, merasa adil, sejahtera, suka atau tidak suka, ataupun sejenisnya, kerap lebih menentukan ketimbang faktor pengetahuan. Oleh sebab itu, banyak pemimpin negara yang mengeluarkan kebijakan-kebijakan populis (sifatnya populer) untuk mendongkrak aspek afektif warga negara. Di Indonesia, kebijakan-kebijakan seperti Bantuan Langsung Tunai, Askeskin, Pembagian Kompor Gas, dan sejenisnya bertujuan demi mengubah orientasi afektif warga negaranya. Tujuan akhirnya adalah, agar masyarakat merasa diperhatikan oleh pimpinan politik, dan mereka akan memilih para pemberi bantuan di kemudian hari.
                 Orientasi Evaluatif merupakan campuran antara orientasi kognitif dan afektif di dalam bentuk keputusan/tindakan. Misalnya, setelah mengetahui bahwa partai A atau B memang benar menyuarakan apa yang mereka inginkan, individu memilih mereka di dalam suatu pemilu. Atau, sekelompok individu menggelar unjuk rasa untuk mendukung seorang calon yang tengah ‘diserang’ oleh lawan politiknya, semata-mata karena mereka merasa kenal dan sedikit tahu akan jatidiri si politisi termaksud. Orientasi Evalutif muncul akibat adanya pengaruh dari orientasi kognitif dan afektif.

2.2  Tipe-tipe Budaya Politik
                        Menurut Almond dan Verba, budaya politik memiliki tipe-tipe tersendiri. Melalui hasil penelitian mereka di 5 negara, keduanya menyimpulkan bahwa terdapat 3 budaya politik yang dominan terdapat di tengah individu. Tipe budaya politik sendiri berarti jenis kecenderungan individu di dalam sistem politik. Tipe-tipe budaya politik yang ada adalah :
1)      Budaya Politik Parokial
                 Budaya politik parokial merupakan tipe budaya politik di mana ikatan seorang individu terhadap sebuah sistem politik tidaklah begitu kuat, baik secara kognitif maupun afektif. Di dalam tipe budaya politik ini, tidak ada peran politik yang bersifat khusus. Individu tidak mengharapkan perubahan apapun dari sistem politik. Ini diakibatkan oleh sebab individu tidak merasa bahwa mereka adalah bagian dari sebuah bangsa secara keseluruhan. Individu hanya merasa bahwa mereka terikat dengan kekuasaan yang dekat dengan mereka, misalnya suku mereka, agama mereka, ataupun daerah mereka.
                 Budaya politik parokial kentara misalnya, di dalam budaya masyarakat yang masih nomaden. Misalnya ini terjadi di kafilah-kafilah badui jazirah Arabia, suku-suku pedalaman Indonesia seperti Kubu, Dani, Asmat, Anak Dalam, dan sejenisnya. Contoh tersebut dalam pengertian fisik. Namun, dapat pula kita kembangkan parokialisme dalam pengertian lebih luas. Misalnya, dapat kita sebut bahwa sebagian warga Aceh yang hendak memisahkan diri dari Republik Indonesia sebagai menganut budaya politik parokial, oleh sebab mereka tidak mengidentifikasi diri sebagai warga negara Republik Indonesia.
2)      Budaya Politik Subyek
                 Budaya politik subyek adalah budaya politik yang tingkatannya lebih tinggi dari parokial oleh sebab individu merasa bahwa mereka adalah bagian dari warga suatu negara. Individu yang berbudaya politik subyek juga memberi perhatian yang cukup atas politik akan tetapi sifatnya pasif. Mereka kerap mengikuti berita-berita politik tetapi tidak bangga atasnya, dalam arti, secara emosional mereka tidak merasa terlibat dengan negara mereka. Saat mereka tengah membicarakan masalah politik, cenderung ada perasaan tidak nyaman oleh sebab mereka tidak mempercayai orang lain begitu saja. Di ujung yang lain, saat berhadapan dengan institusi negara mereka merasa lemah dan tidak bisa berbuat apa-apa.
                 Budaya politik subyek banyak berlangsung di negara-negara yang kuat (strong government) tetapi bercorak otoritaritarian atau totalitarian. Misalnya, budaya ini banyak terjadi di Indonesia di saat pemerintah Presiden Suharto (masa Orde Baru). Di masa tersebut, orang jarang ada yang berani membincangkan masalah politik secara bebas, terlebih lagi mengkritik presiden ataupun keluarganya. Gejala seperti ini juga terjadi di Cina, Korea Utara, Kuba, atau sebagian negara makmur seperti Arab Saudi, Singapura, ataupun Malaysia, yang sistem politiknya belum sepenuhnya demokrasi.
3)      Budaya Politik Partisipan
                 Budaya politik partisipan adalah budaya politik yang lebih tinggi tingkatannya ketimbang subyek. Dalam budaya politik partisipan, individu mengerti bahwa mereka adalah warga negara yang punya sejumlah hak maupun kewajiban. Hak misalnya untuk menyatakan pendapat, memperoleh pekerjaan, penghasilan, pendidikan, dan di sisi lain kewajiban untuk, misalnya, membayar pajak.
                 Dalam budaya politik partisipan, sering dan merasa bebas mendiskusikan masalah politik. Mereka merasa bahwa, hingga tingkatan tertentu, dapat mempengaruhi jalannkan perpolitikan negara. Mereka pun merasa bebas dan mampu mendirikan organisasi politik baik untuk memprotes ataupun mendukung pemerintah. Jika tidak mendirikan organisasi politik, mereka pun banyak bergabung ke dalam organisasi sukarela baik bersifat politik maupun tidak. Saat mengikuti pemilu mereka cukup berbangga hati.
                 Budaya politik partisipan utamanya banyak terjadi di negara-negara dengan tingkat kemakmuran dan keadilan yang cukup tinggi. Jarang budaya politik partisipan terdapat di negara-negara yang masih bercorak otoritarian, totaliter, ataupun terbelakang secara ekonomi. Atau, jika tidak makmur secara ekonomi, maka budaya politik partisipan muncul dalam sistem politik yang terbuka seperti Demokrasi Liberal.
2.4  Budaya Politik yang Berkembang di Indonesia
                        Sejak negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai era reformasi saat ini dipandang dari sudut perkembangan demokrasi sejarah Indonesia, negara kita dalam menjalankan roda pemerintahan dengan menggunakan demokrasi dibagi dalam empat masa. Pertama, masa Repubik Indonesia I (1945-1959) atau yang lebih dikenal dengan era Demokrasi Liberal atau Demokrasi Parlementer.Kedua, masa Republik Indonesia II (1959-1965) atau yang lebih dikenal dengan era Orde Lama atau Demokrasi Terpimpin.Ketiga, masa Republik Indonesia III (1965-1998) atau yang lebih dikenal dengan era Orde Baru atau Demokrasi Pancasila.Dan yang terakhir yang berlaku sampai saat ini adalah masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang) atau yang lebih dikenal dengan era Reformasi.
                        Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut dari setiap masa ke masa.Perkembangan demokrasi tersebut mempengaruhi pula stabilitas sistem politik Indonesia. Karena itu sangat penting untuk mengkaji berhasil atau tidaknya suatu rezim yang sedang atau telah berkuasa, diperlukan suatu kerangka kerja yang dapat digunakan untuk menjelaskan kehidupan ketatanegaraan. Dalam kajian ini adalah terkait dengan kehidupan politiknya.Ada dua kerangka kerja yang sering digunakan oleh para pengamat politik untuk melihat bagaimana kinerja sistem politik suatu negara.Karena salah satu sifat penting sistem politik adalah kemampuannya untuk dibedakan dengan sistem politik lainnya, seperti organisme dan individu misalnya.Kedua kerangka kerja tersebut adalah pendekatan struktural-fungsional dan pendekatan budaya politik. Dengan pendekatan struktural-fungsional akan dapat diketahui bagaimana struktur-struktur maupun fungi-fungsi politik suatu sistem politik bekerja. Sedangkan dengan pendekatan budaya politik akan dapat diketahui bagaimana perilaku aktor-aktor politik dalam menjalankan sistem politik yang dianut oleh negara masing-masing, dalam hal ini adalah elite maupun massanya (Budi Winarno, 2008: 18).
                        Karena pentingnya mempelajari perkembangan sistem politik di negara kita ini, maka dalam tulisan kali ini saya akan mencoba sedikit mengulas mengenai perkembangan sistem politik Indonesia dari mulai era Demokrasi Parlementer, era Demokrasi Terpimpin, era Demokrasi Pancasila, dan yang terakhir adalah era Reformasi dengan menggunakan kerangka kerja pendekatan budaya politik.
1)      Era Demokrasi Parlementer (1945-1950)
                 Budaya politik yang berkembang pada era Demokrasi Parlementer sangat beragam. Dengan tingginya partisipasi massa dalam menyalurkan tuntutan mereka, menimbulkan anggapan bahwa seluruh lapisan masyarakat telah berbudaya politik partisipan. Anggapan bahwa rakyat mengenal hak-haknya dan dapat melaksanakan kewajibannya menyebabkan tumbuhnya deviasi penilaian terhadap peristiwa-peristiwa politik yang timbul ketika itu (Rusadi Kantaprawira, 2006: 190). Percobaan kudeta dan pemberontakan, di mana dibelakangnya sedikit banyak tergambar adanya keterlibatan/keikutsertaan rakyat, dapat diberi arti bahwa kelompok rakyat yang bersangkutan memang telah sadar, atau mereka hanya terbawa-bawa oleh pola-pola aliran yang ada ketika itu.
                 Para elite Indonesia yang disebut penghimpun solidaritas (solidarity maker) lebih nampak dalam periode demokrasi parlementer ini. Walaupun demikian, waktu itu terlihat pula munculnya kabinet-kabinet yang terbentuk dalam suasana keselang-selingan pergantian kepemimpinan yang mana kelompok adminitrators memegang peranan. Kulminasi krisis politik akibat pertentangan antar-elite mulai terjadi sejak terbentuknya Dewan Banteng, Dewan Gajah, dan PRRI pada tahun 1958 (Rusadi Kantaprawira, 2006: 191). Selain itu, dengan gaya politik yang ideologis pada masing-masing partai politik menyebabkan tumbuhnya budaya paternalistik. Adanya ikatan dengan kekuatan-kekuatan politik yang berbeda secara ideologis mengakibatkan fungsi aparatur negara yang semestinya melayani kepentingan umum tanpa pengecualian, menjadi cenderung melayani kepentingan golongan menurut ikatan primordial.Selain itu, orientasi pragmatis juga senantiasa mengiringi budaya poltik pada era ini.
2)      Era Demokrasi Terpimpin (Dimulai Pada 5 Juli 1959-1965)
                 Budaya politik yang berkembang pada era ini masih diwarnai dengan sifat primordialisme seperti pada era sebelumnya.Ideologi masih tetap mewarnai periode ini, walaupun sudah dibatasi secara formal melalui Penpres No. 7 Tahun 1959 tentang Syarat-syarat dan Penyederhanaan Kepartaian.Tokoh politik memperkenalkan gagasan Nasionalisme, Agama, dan Komunisme (Nasakom).Gagasan tersebut menjadi patokan bagi partai-partai yang berkembang pada era Demorasi Terpimpin.Dalam kondisi tersebut tokoh politik dapat memelihara keseimbangan politik (Rusadi Kantaprawira, 2006: 196).
                 Selain itu, paternalisme juga bahkan dapat hidup lebih subur di kalangan elit-elit politiknya.Adanya sifat kharismatik dan paternalistik yang tumbuh di kalangan elit politik dapat menengahi dan kemudian memperoleh dukungan dari pihak-pihak yang bertikai, baik dengan sukarela maupun dengan paksaan. Dengan demikian muncul dialektika bahwa pihak yang kurang kemampuannya, yang tidak dapat menghimpun solidaritas di arena politik, akan tersingkir dari gelanggang politik. Sedangkan pihak yang lebih kuat akan merajai/menguasai arena politik.
                 Pengaturan soal-soal kemasyaraktan lebih cenderung dilakukan secara paksaan.Hal ini bisa dilihat dari adanya teror mental yang dilakukan kepada kelompok-kelompok atau orang-orang yang kontra revolusi ataupun kepada aliran-aliran yang tidak setuju dengan nilai-nilai mutlak yang telah ditetapkan oleh penguasa (Rusadi Kantaprawira, 2006: 197).
                 Dari masyarakatnya sendiri, besarnya partisipasi berupa tuntutan yang diajukan kepada pemerintah juga masih melebihi kapasitas sistem yang ada.Namun, saluran inputnya dibatasi, yaitu hanya melalui Front Nasional.Input-input yang masuk melalui Front Nasional tersebut menghasilkan output yang berupa outputsimbolik melalui bentuk rapat-rapat raksasa yang hanya menguntungkan rezim yang sedang berkuasa. Rakyat dalam rapat-rapat raksasa tidak dapat dianggap memiliki budaya politik sebagai partisipan, melainkan menujukkan tingkat budaya politik kaula, karena diciptakan atas usaha dari rezim.
3)      Era Demokrasi Pancasila (Tahun 1966-1998)
                 Gaya politik yang didasarkan primordialisme pada era Orde Baru sudah mulai ditinggalkan. Yang lebih menonjol adalah gaya intelektual yang pragmatik dalam penyaluran tuntutan. Dimana pada era ini secara material, penyaluran tuntutan lebih dikendalikan oleh koalisi besar (cardinal coalition) antara Golkar dan ABRI, yang pada hakekatnya berintikan teknokrat dan perwira-perwira yang telah kenal teknologi modern (Rusadi Kantaprawira, 2006: 200).
                 Sementara itu, proses pengambilan keputusan kebijakan publik yang hanya diformulasikan dalam lingkaran elit birokrasi dan militer yang terbatas sebagaimanaa terjadi dalam tipologi masyarakat birokrasi. Akibatnya masyarakat hanya menjadi objek mobilisasi kebijakan para elit politik karena segala sesuatu telah diputuskan di tingkat pusat dalam lingkaran elit terbatas.
                 Kultur ABS (asal bapak senang) juga sangat kuat dalam era ini. Sifat birokrasi yang bercirikan patron-klien melahirkan tipe birokrasi patrimonial, yakni suatu birokrasi dimana hubungan-hubungan yang ada, baik intern maupun ekstern adalah hubungan antar patron dan klien yang sifatnya sangat pribadi dan khas.
                 Dari penjelasan diatas, mengindikasikan bahwa budaya politik yang berkembang pada era Orde Baru adalah budaya politik subjek. Dimana semua keputusan dibuat oleh pemerintah, sedangkan rakyat hanya bisa tunduk di bawah pemerintahan otoriterianisme Soeharto. Kalaupun ada proses pengambilan keputusan hanya sebagai formalitas karena yang keputusan kebijakan publik yang hanya diformulasikan dalam lingkaran elit birokrasi dan militer.
                 Di masa Orde Baru kekuasaan patrimonialistik telah menyebabkan kekuasaan tak terkontrol sehingga negara menjadi sangat kuat sehingga peluang tumbuhnya civil society terhambat.  Contoh budaya politik Neo Patrimonialistik adalah :
a)      Proyek di pegang pejabat.
b)      Promosi jabatan tidak melalui prosedur yang berlaku (surat sakti).
c)      Anak pejabat menjadi pengusaha besar, memanfaatkan kekuasaan orang tuanya dan mendapatkan perlakuan istimewa.
d)     Anak pejabat memegang posisi strategis baik di pemerintahan maupun politik.
4)      Era Reformasi (Tahun 1998-Sekarang)
                 Budaya politik yang berkembang pada era reformasi ini adalah budaya politik yang lebih berorientasi pada kekuasaan yang berkembang di kalangan elit politik.Budaya seperti itu telah membuat struktur politik demokrasi tidak dapat berjalan dengan baik.Walaupun struktur dan fungsi-fungsi sistem politik Indonesia mengalami perubahan dari era yang satu ke era selanjutnya, namun tidak pada budaya politiknya.Menurut Karl D. Jackson dalam Budi Winarno (2008), budaya Jawa telah mempunyai peran yang cukup besar dalam mempengaruhi budaya politik yang berkembang di Indonesia.Relasi antara pemimpin dan pengikutnya pun menciptakan pola hubungan patron-klien (bercorak patrimonial).Kekuatan orientasi individu yang berkembang untuk meraih kekuasaan dibandingkan sebagai pelayan publik di kalangan elit merupakan salah satu pengaruh budaya politik Jawa yang kuat.
                 Menurut penelitian yang dilakukan oleh Agus Dwiyanto dkk dalam Budi Winarno (2008) mengenai kinerja birokrasi di beberapa daerah, bahwa birokrasi publik masih mempersepsikan dirinya sebagai penguasa daripada sebagai abdi yang bersedia melayani masyarakat dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari perilaku para pejabat dan elit politik yang lebih memperjuangkan kepentingan kelompoknya dibandingkan dengan kepentingan rakyat secara keseluruhan.
                 Dengan menguatnya budaya paternalistik, masyarakat lebih cenderung mengejar status dibandingkan dengan kemakmuran.Reformasi pada tahun 1998 telah memberikan sumbangan bagi berkembangnya budaya poltik partisipan, namun kuatnya budaya politik patrimonial dan otoriterianisme politik yang masih berkembang di kalangan elit politik dan penyelenggara pemerintahan masih senantiasa mengiringi. Walaupun rakyat mulai peduli dengan input-input politik, akan tetapi tidak diimbangi dengan para elit politik karena mereka masih memiliki mentalitas budaya politik sebelumnya. Sehingga budaya politik yang berkembang cenderung merupakan budaya politik subjek-partisipan.
                 Menurut Ignas Kleden dalam Budi Winarno (2008), terdapat lima preposisi tentang perubahan politik dan budaya politik yang berlangsung sejak reformasi 1998, antara lain:
1.      Orientasi Terhadap kekuasaan
                 Misalnya saja dalam partai politik, orientasi pengejaran kekuasaan yang sangat kuat dalam partai politik telah membuat partai-partai politik era reformasi lebih bersifat pragmatis.
2.      Politik mikro vs politik makro
                 Politik Indonesia sebagian besar lebih berkutat pada politik mikro yang terbatas pada hubungan-hubungan antara aktor-aktor politik, yang terbatas pada tukar-menukar kepentingan politik.Sedangkan pada politik makro tidak terlalu diperhatikan dimana merupakan tempat terjadinya tukar-menukar kekuatan-kekuatan sosial seperti negara, masyarakat, struktur politik, sistem hukum, civil society, dsb.


3.      Kepentingan negara vs kepentingan masyarakat
                 Realitas politik lebih berorientasi pada kepentingan negara dibandingkan kepentingan masyarakat.
a)      Bebas dari kemiskinan dan kebebasan beragama
b)      Desentralisasi politik
                 Pada kenyataannya yang terjadi bukanlah desentralisasi politik, melainkan lebih pada berpindahnya sentralisme politik dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
                 Dengan demikian, budaya politik era reformasi tetap masih bercorak patrimonial, berorientasi pada kekuasaan dan kekayaan, bersifat sangat paternalistik, dan pragmatis.Hal ini menurut Soetandyo Wignjosoebroto dalam Budi Winarno (2008) karena adopsi sistem politik hanya menyentuh pada dimensi struktur dan fungsi-fungsi politiknya, namun tidak pada budaya politik yang melingkupi pendirian sistem politik tersebut.
2.5  PengertianBudaya Demokrasi
                        Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata demos artinya rakyat dan cratos/kratein artinya pemerintahan/berkuasa.  Pemerintahan demokrasi yang kokoh adalah pemerintahan yang sesuai dengan pandangan hidup, kepribadian, dan falsafah bangsanya.  Pada masa Yunani Kunosudah berkembang demokrasi langsung, artinya seluruh rakyat terlibat secara langsung dalam masalah kenegaraan. Hal ini terjadi karena wilayah negara sempit dan penduduknya sedikit.  Pada masa modern, demokrasi langsung tidak dapat dijalankan karena wilayah negara cukup luas, jumlah penduduk banyak, rakyat melalui suatu lembaga perwakilan (badan-badan perwakilan rakyat) dapat menyalurkan aspirasinya dalam kenegaraan atau serimng disebut demokrasi perwakilan.
       Definisi Budaya Demokrasi :
1.      Budaya Demokrasi, adalah pola pikir, pola sikap, dan pola tindak warga masyarakat yang sejalan dengan nilai-nilai kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan antar manusia yang berintikan kerjasama, saling percaya, menghargai keanekaragaman, toleransi, kesamaderajatan, dan kompromi.
2.      International Commision of Jurist (ICJ), demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh wn melalui wakil-wakil yg dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yg bebas.
3.      Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
4.      Giovanni Sartori, memandang demokrasi sebagai suatu sistem di mana tak seorangpun dapat memilih dirinya sendiri, tak seorangpun dapat menginvestasikan dia dgn kekuasaannya, kemudian tidak dapat juga untuk merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
5.      Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Panca-sila, demokrasi adalah suatu pola pemerintahan dalam mana kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka yang diperintah.
2.6Unsur-unsur budaya demokrasi adalah :
Disini unsur budaya demokrasi dibagi menjadi tujuh unsur diantaranya.
1.      Kebebasan, adalah keleluasaan untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermamfaat untuk kepentingan bersama atas kehendak sendiri tanpa tekanan dari pihak manapun. Bukan kebebasan untuk melakukan hal tanpa batas.  Kebebasan harus digunakan untukhal yang bermamfaat bagi masyarakat, dengan cara tidak melanggar aturan yang berlaku.
2.      Persamaan, adalah Tuhan menciptakan manusia dengan harkat dan martabat yang sama.  Di dalam masyarakat manusia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,politik, mengembangkan kepribadiannya masing-masing, sama haknya untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3.      Solidaritas, adalah kesediaan untuk memperhatikan kepentingan dan bekerjasama dengan orang lain.  Solidaritas sebagai perekat bagi pendukung demokrasi agar tidak jatuh kedalam perpecahan.
4.      Toleransi, adalah sikap atau sifat toleran.  Toleran artinya bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dll) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri.
5.      Menghormati Kejujuran, adalah keterbukaan untuk menyatakan kebenaran, agar hubungan antar pihak berjalan baik dan tidak menimbulkan benih-benih konplik di masa depan.
6.      Menghormati penalaran, adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu,dan menuntut hal serupa dari orang lain. Kebiasaan memberipenalaran akan menumbuhkan kesadaran bahwa ada banyakalternatif sumber informasi dan ada banyak cara untuk mencapai tujuan.
7.      Keadaban, adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir-batin atau kebaikan budi pekerti.  Perilaku yang beradab adalah perilaku yang mencerminkan penghormatan terhadap dan mempertimbangkan kehadiran pihak lain yang tercermin dalam sopan santun, dan beradab.
2.7  Prinsip-prinsip Budaya Demokrasi
                        Pertama kali demokrasi diterapkan di kota Athena adalah demokrasi langsung. Akan tetapi, demokrasi langsung tidak sesuai dengan perkembangan zaman, terutama masa sekarang. Oleh karena itu, untuk zaman sekarang diterapkanlah demokrasi perwakilan.
                        Tokoh – tokoh yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, misalnya John Locke (dari Inggris), Montesquieu (dari Prancis), dan Presiden Amerika Serikat (Abraham Lincoln).
1.      John Locke
Beliau menganjurkan perlu adanya pembagian kekuasaan dalam pemerintahan Negara, yaitu:
1)      Kekuasaan legislative, yaitu kekuasaan pembuat undang – undang.
2)      Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan melaksanakan undang – undang.
3)      Kekuasaan federative, yaitu kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, membuat perjanjian atau persekutuan (aliansi) dengan Negara lain, atau membuat kebijaksanaan atau perjanjian dengan semua orang atau badan diluar negeri.
2.      Montesquieu
Beliau berpendapat kekuasaan Negara yang dalam melaksanakan kekuasaan atau kedaulatan atas nama selruh rakyat untuk menjamin kepeningan rakyat harus terwujud dalam pemisahan lembaga – lembaga Negara. Kekuasaan tersebut adalah:
1)      Kekuasaan legislative.
2)      Kekuasaan eksekutif.
3)      Kekuasaan yudikatif,
3.      Abraham Lincoln
Beliau berpendapat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (democracy is government of the people, by the people, and for the people). Ada dua asas pokok tentang demokrasi, yaitu:
1)      Pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan.
2)      Pengakuan hakikat dan martabat manusia.
Prinsip budaya demokrasi secara umum meliputi :
a)      Kekuasaan suatu negara sebenarnya berada di tangan rakyat atau kedaulatan ada di tangan rakyat.
b)      Masing-masing orang bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, beda pendapat, dan tidak ada paksaan.
Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila adalah :
a)      Kedaulatan di tangan rakyat
b)      Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
c)      Pemerintahan berdasar hukuk (konstitusi)
d)     Peradilan yang bebas dan tidak memihak
e)      Pengambilan keputusan atas musyawarah
f)       Adanya partai plitik dan organisasi sosial politik
g)      Pemilu yang demkratis.
2.8 Macam-macam Budaya Demokrasi
       Dari segi idiologi, demokrasi ada 2 macam :
1.      Demokrasi konstitusional (demokrasi liberal), yaitu kekuasaan pemerintahan terbatas dan tidak banyak campur tangan serta tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.  Kekuasaan dibatasi oleh konstitusi. Penganut demokrasi ini adalah Negara-negara eropa barat, Amerika serikat, India, pPakistan, Indonesia, Filipina, Singapura.
2.      Demokrasi Rakyat (Proletar) adalah demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme dan marxisme.  Demokrasi ini tidak mengakui hak asasi warga negaranya.  Demokrasi ini bertentangan dengan demokrasi konstitusional.  Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial dan tanpa kepemilikan pribadi.  Negara adalah alat untuk mencapai komunisme yaitu untuk kepentingan kolektifisme.
Berdasarkan titik perhatiannya demokrasi ada 3 macam :
1.      Demokrasi Formal ( negara-negara liberal), demokrasi menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa upaya untuk mengurangi kesenjangan ekonomi.
2.      Demokrasi material (negara-negara komunis), menitikberatkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaann pada bidang ekonomi, kurang persamaan dalam bidang politik bahkan kadang dihilangkan.
3.      Demokrasi gabungan (negara-negara nonblok), demokrasi yang menghilangkan kesenjangan ekonomi dan sosial, persamaan dibidang politik, hukum.
2.9  PerkembanganBudaya Demokrasi di Indonesia
       Berikut adalah perkembangan demokrasi di Indonesia yang telah ada mulai tahun 1945 hingga sekarang.
1.      Tahun 1945-1949
Ø  Berlaku UUD 1945
Ø  Sistem demokrasi perlementer dengan maklumat pemerintah tanggal 14 Nopember 1945
2.      Tahun 1949-1959
Ø  Berlaku konstitusi RIS (27 desember 1949-15 agustus 1950) dan UUD sementara 1950 (15 agustus 1950-5 juli 1959)sistem demokrasi parlementer (liberal). akibat yang ditimbulkan:
v  Partai politik mengutamakan kepentingan golongan
v  Cabinet silih berganti dalam waktu singkat
v  Kehidupan politik tidak stabil
v  Pembangunan terhambat
3.      Tahun 1959-1965 (Orde Baru
Ø  Berlaku UUD 1945
Ø  Sistem demokrasi terpimpin, penyimpangan yang terjadi
v  Pengangkatan presiden seumur hidup
v  Rangkap jabatan
v  Pembubaran partai politik
4.      Tahun 1965-1998
Ø  Berlaku UUD 1945
Ø  Sistem demokrasi pancasila, penyimpangan yang terjadi
v  Kekuasaan presiden sangat besar
v  Terjadi kolusi, korupsi dan nepotisme
5.      Tahun 1998-sekarang
Ø  Berlaku UUD 1945
Ø  Sistem demokrasi pancasila, landasan hukum demokrasi pancasila adalah sebagai berikut:
v  Pancasila sila keempat
v  Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 : Negara berkedaulatan rakyat
v  Pasal 1 ayat 2 : kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sesuai UUD
2.10 Pengertian Masyarakat Madani ( Civic Society )
                        Civic society diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan sebutan masyarakat sipil atau masyarakat madani. Kata madani berasal dari kata Madinah, yaitu sebuah kota tempat hijrah Nabi Muhammad SAW. Madinah berasal dari kata “madaniyah” yang berarti peradaban. Oleh karena itu masyarakat madani berarti masyarakat yang beradap.
                        Masyarakat madani adalah sebuah tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan demokratis, masyarakat madani lahir dari proses penyemaian demokrasi, hubungan keduanya ibarat ikan dengan air, bab ini membahas tentang masyarakat madani yang umumnya dikenal dengna istilah masyarakat sipil (civil society), pengertiannya, ciri-cirinya, sejaraha pemikiran, karakter dan wacana masyarakat sipil di Barat dan di Indonesia serta unsur-unsur di dalamnya. Di bawah ini adalah beberapa definisi masyarakat madani :
1.      Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang beradab, iman dan ilmu.
2.      Menurut Syamsudin Haris, masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi sosial yang berada di luar pengaaruh negara dan model yang tersusun dari lingkungan masyarakat paling akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela, gerakan kemasyarakatan dan berbagai bentuk lingkungan komunikasi antar warga masyarakat.
3.      Menurut Nurcholis Madjid, masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad SAW di Madinah, sebagai masyarakat kota atau masyarakat berperadaban dengan ciri antara lain : egaliteran(kesederajatan), menghargai prestasi, keterbukaan, toleransi dan musyawarah.
4.      Menurut Ernest Gellner, Civil Society (CS) atau Masyarakat Madani (MM)merujuk pada mayarakat yang terdiri atas berbagai institusi non pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi Negara.
5.      Menurut Cohen dan Arato, CS atau MM adalah suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi, politik dan Negara  yang didalamnya mencakup semua kelompok-kelompok sosial yang bekerjasama membangun ikatan-ikatan sosial diluar lembaga resmi, menggalang solidaritas kemanusiaan, dan mengejar kebaikan bersama (public good).
6.      Menurut Muhammad AS Hikam, CS atau MM adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), keswadayaan (self-supporing),dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma dan nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
7.      Menurut M. Ryaas Rasyid, CS atau MM adalah suatu gagasan masyarakat yang mandiri yang dikonsepsikan sebagai jaringan-jaringan yang produktif dari kelompok-kelompok sosial yang mandiri, perkumpulan-perkumpulan, serta lembaga-lembaga yang saling berhadapan dengan negara.
8.      Menurut kelompok kami, CS atau MM adalah suatu konsep sosial kemasyarakatan yang mandiri dan independent dimana elemen-elemen pendukungnya memiliki kemampuan (capability) untuk merumuskan dan berperan aktif dalam menjalankan suatu tujuan bersama diluar konteks pemerintahan dan kenegaraan yang baku.
2.11 Ciri-Ciri Masyarakat Madani
       Ciri-ciri masyarakat madani berdasarkan definisi di atas antara lain :
a.       Menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang oleh iman dan teknologi.
b.      Mempunyai peradaban yang tinggi ( beradab ).
c.       Mengedepankan kesederajatan dan transparasi ( keterbukaan ).
d.      Free public sphere (ruang publik yang bebas)
Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
a)      Demokratisasi
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani.
Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi:
v  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
v  Pers yang bebas
v  Supremasi hokum
v  Perguruan Tinggi
v  Partai politik
b)      Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
c)      Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
Prof. Dr. M. A.S. Hikan menjelaskan ciri-ciri pokok masyarakat madani di Indonesia antara lain :
1.      Kesukarelaan
2.      Keswasembadaan
3.      Kemandirian yang tinggi terhadap negara.
4.      Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama.
Contoh Kasus- Kasus yang terdapat pada masyarakat madani :
1.      Reformasi, Sebuah Kata KunciPemilihan Umum (pemilu) yang dilangsungkan tanggal 7 Juni 1999 lalu adalah tonggak penting dalam upaya Bangsa Indonesia melepaskan diri dari belenggu otoritarian dan menumbuhkan masyarakat madani yang demokratis.  Peristiwa ini merupakan perwujudan dari semangat Reformasi yang dipekikkan mahasiswa Indonesia di awal dan pertengahan tahun 1998.
               Kata Reformasi menjadi kata kunci terhadap proses perubahan yang terjadi pada sebuah kondisi yang stagnan, cenderung negatif dan memiliki pola yang menunjukkan gabungan antara keinginan dan kondisi yang dialami. Reformasi akan menjadi sebuah alternatif yang sangat penting terhadap proses perbaikan melalui sebuah perubahan, yang terjadi secara perlahan-lahan ataupun cepat dan tak terbendung, secara evolusi ataupun revolusi, namun kecenderungan reformasi identik dengan perubahan yang cepat namun tepat dan terukur.
               Untuk menentukan sebuah tujuan reformasi tentunya memerlukan sebuah rencana dan langkah-langkah yang strategis dan memiliki dampak terhadap perubahan yang diharapkan, bila reformasi itu dilakukan pada tataran sosial tentunya dampak sosial juga diharapkan akan terjadi dan berkesinambungan dengan dampak terhadap kondisi politik, budaya dan ekonomi secara umum. Reformasi bukan merupakan gerakan chaos yang liar tak terkendali dan tanpa rencana serta tidak memberikan dampak positif terhadap kondisi masa kini, justru sebaliknya merupakan sebuah gerakan yang terencana, sistematis dan terukur serta memiliki parameter yang jelas terhadap perubahan yang akan dilakukan dan ukuran yang jelas terhadap dampak yang ditimbulkannya.Demikian awal diskusi ini tentang sebuah kata yang banyak disebut orang yaitu reformasi
2.      Masyarakat Madani dan Lingkungan Hidup dalam contoh kasus Illegal Logging
               Masyarakat Madani merupakan cita-cita bersama Bangsa dan Negara yang sadar akan pentingnya suatu keterikatan antar komponen pendukungnya dalam terciptanya Bangsa dan Negara yang maju dan mandiri. Dalam mewujudkan cita-cita tersebut, masyarakat madani sejatinya sadar dan peduli terhadap lingkungan hidup sebagai tonggak pembangunan yang berkelanjutan (yang berwawasan lingkungan) yang menyejahterakan kehidupan antargenerasi, disamping upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan daya saing, dan kesiapan menghadapi kecenderungan globalisasi.
               Dalam contoh kasus yang kami angkat adalah mengenai kasus illegal logging di Indonesia yang semakin marak dieksploitasi oleh berbagai kalangan, baik dari kalangan dalam negeri maupun dari luar negeri.Sebenarnya kasus illegal logging bukan kasus baru dalam sejarah kelam rusaknya lingkungan di negeri ini.Awal mula terjadinya kasus illegal logging adalah ketika pada masa penjajahan kolonial dimana kayu dijadikan komoditas penting dalam mencukupi segala kebutuhan pihak-pihak tertentu yang terkait pada masa itu untuk menjadikan kayu sebagai salah satu produk pemenuh kebutuhan yang berharga. Melihat kondisi tersebut, beberapa kalangan yang belum mempunyai kesadaran lingkungan yang tinggi kemudian mulai memanfaatkan keadaan atas kebutuhan akan tersedianya kayu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok dengan cara-cara melakukan penebangan yang tidak terkendali dan tidak sesuai standar baku, diluar kemampuan sumberdaya hutan tersebut untuk tumbuh dan berkembang kembali. Inilah yang menjadi awal terjadinya kasus illegal logging di Indonesia.
               Melihat semakin menipisnya pasokan sumberdaya hutan tersebut, membuat para ahli dan pejabat pemerintahan pada masa itu menetapkan regulasi-regulasi yang mengatur pemafaatan, pengelolaan, distribusi dan pelestarian sumberdaya hutan khususnya kayu di Indonesia demi  menjaga agar pasokan kayu tetap terkontrol dan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka akan sumberdaya hutan tersebut. Dengan diterapkanya sistem regulasi yang ketat pada masa tersebut, mengakibatkan jumlah penebangan hutan untuk diambil commodities kayunya semakin terkontrol dan kasus illegal logging cenderung menurun meskipun tetap terjadi kasus penebangan liar skala dalam kecil.
               Tetapi selepas masa penjajahan tersebut, pemanfaatan sumberdaya kayu hutan di Indonesia mulai berngsur-angsur naik kembali akibat tidak diterapkannya lagi regulasi-regulasi yang bersifat ketat warisan masa penjajahan tersebut, demi memenuhi kebutuhan dalam dan luar negeri serta permintaan akan kayu hutan dan produk-produk turunan. Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah dalam usahanya menaikan devisa negara yang baru saja merdeka tersebut. Tetapi meskipun demikian, pemerintah pada masa itu (hingga saat ini)  masih berupaya membuat dan menerapkan peraturan-peraturan pengganti yang sifatnya dirasakan oleh beberapa kalangan baik masyarakat, akademisi, para ahli dan pengamat kebijakan tidak tegas dan tidak mampu memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan tersebut. Dan pada akhirnya kasus yang sama kembali menimpa Bangsa ini. Permintaan akan kebutuhan kayu yang besar menimbulkan keinginan beberapa pihak memanfaatkan dan menggunakan cara-cara illegal yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam usaha mendapatkan keuntungan-keuntungan semata dan melupakan dampak ekologis yang terjadi akibat penebangan dan pemanfaatan hasil hutan khususnya kayu yang tidak terkendali dan tidak sesuai aturan yang berlaku.
               Dari gambaran dan contoh kasus yang telah dipaparkan, terlihat betapa lemahnya mekanisme peraturan serta kesadaran semua pihak akan isu lingkungan hidup khususnya mengenai illegal logging di Indonesia. Kasus-kasus yang terjadi seringkali bagaikan lingkaran setan yang saling berputar-putar dalam konteks keterkaitan yang saling berhubungan. Di satu sisi pemerintah sebagai pengambil  kebijakan menginginkan terciptanya suatu kondisi lingkungan hutan yang lestari (sustainable forest), tetapi di lain sisi pemerintah harus memenuhi permintaan akan ketersediaan kayu dalam usaha menaikan pendapatan negara. Dan hal ini makin menjadi dilema ketika pemerintah kesulitan dalam mengawasi dan menerapkan peraturan dan perundang-undangan yang tegas dalam rangka menciptakan suatu management hutan lestari (sustainable forest management) pada pihak-pihak yang terkait khususnya bagi para pelaku illegal logging. Dan diluar komponen pemerintahan pun kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan pun juga masih rendah, yang memperparah kondisi bangsa ini.
               Dalam hal inilah peran Masyarakat Madani sangat dibutuhkan. Kita menyadari bahwa Masyarakat Madani identik dengan masyarakat yang sadar dan peduli akan suatu hal yang berkaitan dengan kepentingan bersama dan dalam cakupan antargenerasi, yang dalam hal ini difokuskan mengenai lingkungan hidup. Maka untuk itu, masyarakat yang mulai sadar akan pentingnya arti kelestarian lingkungan diharapkan mampu menjadi salah satu faktor penggerak dan turut berpartisipasi mewujudkan transformasi bangsa menuju masyarakat yang kita dambakan tersebut. Dan kita bisa melihat usaha-usaha menuju ke arah tersebut semakin terbuka lebar. Tapi itu semua harus dilandasi juga dengan kesadaran semua komponen bangsa, beberapa diantaranya adalah komitmen dalam menaati peraturan-peraturan yang telah ditetapkan tanpa pandang bulu, turut berperan aktif dalam mengkritisi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yang dirasa perlu untuk dikritisi tanpa ada suatu niatan buruk,  serta selalu mendorong berbagai pihak untuk turut berperan serta dalam menjaga dan melestarikan lingkungan demi masa depan kita semua.
2.12  Masyarakat Madani di Indonesia : Paradigma dan Praktik
                      Indonesia memiliki tradisi kuat civil society (masyarakat madani) bahkan jauh sebelum negara bangsa berdiri, masyarakat sipil telah berkembang pesat yang diwakili oleh kiprah beragam organisasi sosial keagamaan dan pergerakan nasional dalam dalam perjuangan merebut kemerdekaan, selain berperan sebagai organisasi perjuangan penegakan HAM dan perlawanan terhadap kekuasaan kolonial, organisasi berbasis islam, seperti Serikat Islam (SI), Nadlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, telah menunjukan kiprahnya sebagai komponen civil society yang penting dalam sejarah perkembangan masyarakat sipil di Indonesia.Terdapat beberapa strategi yang ditawarkan kalangan ahli tentang bagaimana seharusnya bangunan masyarakat madani bisa terwujud di Indonesia :
                      Pertama, pandangan integrasi nasional dan politik.Pandangan ini menyatakan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam kenyataan hidup sehari-hari dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran dalam hidup berbangsa dan bernegara.
                      Kedua, pandangan reformasi sistem politk demokrasi, yakni pandangan yang menekankan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah terlalu bergantung pada pembangunan ekonomi, dalam tataran ini, pembangunan institusi politik yang demokratis lebih diutamakan oleh negara dibanding pembangunan ekonomi.
                      Ketiga, paradigma membangun masyarakat madani sebagai basis utama pembangunan demokrasi, pandangan ini merupakan paradigma alternatif di antara dua pandangan yang pertama yang dianggap gagal dalam pengembangan demokrasi, berbeda dengan dua pandangan pertama, pandangan ini lebih menekankan proses pendidikan dan penyadaran politik warga negara, khususnya kalangan kelas menengah.
                      Bersandar pada tiga paradigma diatas, pengembangan demokrasi dan masyarakat madani selayaknya tidak hanya bergantung pada salah satu pandangan tersebut, sebaliknya untuk mewujudkan masyarakat madani yang seimbang dengan kekuatan negara dibutuhkan gabungan strategi dan paradigma, setidaknya tiga paradigma ini dapat dijadikan acuan dalam pengembangan demokrasi di masa transisi sekarang melalui cara :
1.      Memperluas golongan menengah melalui pemberian kesempatan bagi kelas menengah untuk berkembang menjadi kelompok masyarakat madani yang mandiri secara politik dan ekonomi, dengan pandangan ini, negara harus menempatkan diri sebagai regulator dan fasilitator bagi pengembangan ekonomi nasional, tantangan pasar bebas dan demokrasi global mengharuskan negara mengurangi perannya sebagai aktor dominan dalam proses pengembangan masyarakat madani yang tangguh.
2.      Mereformasi sistem politik demokratis melalui pemberdayaan lembaga-lembaga demokrasi yang ada berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi, sikap pemerintah untuk tidak mencampuri atau mempengaruhi putusan hukum yang dilakukan oleh lembaga yudikatif merupakan salah satu komponen penting dari pembangunan kemandirian lembaga demokrasi.
3.      Penyelenggaraan pendidikan politik (pendidikan demokrasi) bagi warga negara secara keseluruhan. Pendidikan politik yang dimaksud adalah pendidikan demokrasi yang dilakukan secara terus-menerus melalui keterlibatan semua unsur masyarakat melalu prinsip pendidikan demokratis, yakni pendidikan dari, oleh dan untuk warga negara.
2.13 Gerakan Sosial untuk Memperkuat Masyarakat Madani (Civil Society)
                        Keberadaan masyarakat madani tidak terlepas dari peran gerakan sosial, gerakan sosial dapat dipadankan dengan perubahan sosial atau masyarakat sipil yang didasari oleh pembagian tiga ranah, yaitu negara (state), perusahaan atau pasar, dan masyarakat sipil. Berdasarkan pembagian ini, maka terdapat gerakan politik yang berada diranah negara dan gerakan ekonomi. Pembagian ini telah dibahas juga oleh Sidney Tarrow yang melihat political parties berkaitan dengan gerakan politik, yakni sebagai upaya perebutan dan penguasaan jabatan politik oleh partai politik melalui pemilu., gerakan ekonomi berkaitan dengan lobby dimana terdapat upaya melakukan perubahan kebijakan publik tanpa harus menduduki jabatan politik tersebut.
                                    Berdasarkan pemetaan diatas, secara empiris ketigaya dapat saling bersinergi, pada ranah negara dapat menjadi beberapa gerakan politik yang dilakukan oleh parpol dalam pemilu yang mengusung masalah yang juga didukung oleh gerakan sosial. Sebagai contoh gerakan sosial oleh masyarakat sipil seperti mereka yang pro atau anti Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) mempunyai kaitan dengan kelompok atau parpol di ranah politik maupun kelompok bisnis pada sisi yang lain.

2.14 Organisasi Non Pemerintah dalam Ranah Masyarakat Madani (Civil Society)
                        Istilah Organisasi Non Pemerintah adalah terjemahan NGO (Non-Governmental Organization).Yang telah lama dikenal dalam pergaulan internasional, istilah ini merujuk pada organisasi non negera yang mempunyai kaitan dengan organisasi non pemerintah, istilah ini perlahan-lahan menyebar dan dipakai oleh komunitas internasional.
                        Dalam arti umum, pengertian organisasi non pemerintah mencakup semua organisasi masyarakat yang berada diluar struktur dan jalur formal pemerintah, dan tidak dibentuk oleh atau merupakan bagian dari birokrasi pemerintah, karena cakupan pengertiannya yang luas, penggunaan istilah organisasi non pemerintah sering membingungkan dan juga bisa mengaburkan pengertian organisasi atau kelompok masyarakat yang semata-mata bergerak dalam rangka pembangunan sosial-ekonomi masyarakat tingkat bawah, istilah organisasi non pemerintah bagi mereka yang tidak setuju memakai istilah ini berpotensi memunculkan pengertian tidak menguntungkan. Pemerintah khususnya menolak menggunakan istilah itu dengan alasan makna organisasi non pemerintah terkesan “ memperhadapkan “ serta seolah-olah “ oposan pemerintah, pengertian organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya yang bersifat non pemerintah, di dalamnya bisa termasuk serikat kerja, kaum buruh, himpunan para petani atau nelayan, rumah tangga, rukun warga, yayasan sosial, lembaga keagamaan, klub olahraga, perkumpulan mahasiswa, organisasi profesi, partai politik, atau pun asosiasi bisnis swasta.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa budaya politik, budaya demokrasi dan civil society sama-sama memiliki peran penting dalam suatu lingkup kewarganegaraan dimana ketiga unsur tersebut mempunyai arti sebagai berikut :
1.      Budaya politik merupakan system nilai dan keyakinan yang dimiliki bersama oleh masyarakat. Namun, setiap unsur masyarakat berbeda pula budaya politiknya, seperti antara masyarakat umum dengan para elitenya.
2.      Secara etimologis, demokrasi berasal dari kata yunani ‘demos’ yang berarti rakyat dan ‘kratos’ yang berarti kekuasaan atau berkuasa. Demokrasi dapat diartikan sebagai ‘rakyat berkuasa’, yaitu keadaan Negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat, keputusan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat bekuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat
3.      Masyarakat madani adalah sebuah tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan demokratis, masyarakat madani lahir dari proses penyemaian demokrasi, hubungan keduanya ibarat ikan dengan air, bab ini membahas tentang masyarakat madani yang umumnya dikenal dengna istilah masyarakat sipil (civil society